Pelaku menyebutkan
bahwa kasus ini bisa melalui jalan damai. Apa yang harus didamaikan dari kasus
ini? Sekarang Audrey sedang dirawat dengan keadaan mengalami gangguan secara
fisik dan psikis. Sedangkan untuk pelakuya berkeliaran bebas di negeri yang sudah
sangat jelas sekali pasalnya “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam hal
ini tidak hanya semata-mata membicarakan tentang harta maupun tahta, tetapi
tentang rasa kemanusiaan terhadap sesama yang harus itegakkan dan dikedepankan.
HAM yang mewajibkan
menghargai, menghormati, dan melayani. UU perlindungan anak No 35 tahun 2014 melindungi dan mengayomi
anak-anak, tidak hanya UU, UNICEF dan LSM juga merupakan lembaga pembela hak
anak dan yang sudah jelas sekali yang tertera pada pancasila yakni sila ke-2 yang
berbunyi kemanusian yang adil dan beradab. Serta doa-doa yang dilantunkan oleh
kita untuk Audrey akan menjadi kekuatan dan ketabahan bagi kesehatan, keadilan,
untuk Audrey dan keluarganya. Tidak akan
ada kata damai dan ruang toleransi untuk tindak kekerasan dan pelecehan ini. Mau
usia pelaku <18 tahun ini tetap suatu kesalahan yang besar. Kita harus
peduli dengan hak-hak anak. Semoga Audrey diberi kekuatan dan ketabahan dari
Maha Pencipta dan pelaku mendapatkan ganjarannya.
#JusticeForAudrey











Kasus penganiayaan audrey