Kamis, 11 April 2019

Justice For Audrey



Baru-baru ini seluruh media sosial sedang dibanjiri dengan informasi yang sangat miris yang dilakukan oleh 12 orang siswi yang berstatus masih sekolah menengah atas (SMA) dengan melakukan tindakan yang rasanya tidak mempunyai adab sebagai seorang manusiawi. Audrey seorang siswi yang masih SMP, usianya berkisar 14 tahun yang menjadi korban pelecehan, dan disiksa semena-mena. Secara logika 1 orang anak SMP melawan 12 anak SMA? tentu kita tidak akan mampu menahan air mata ketika mendengar kabar atau informasi ini, saya merasa ini tentu tidak adil bagi Audrey. Ini yang membuat tangan dan lisan saya harus melakukan meskipun sederhana.
Pelaku menyebutkan bahwa kasus ini bisa melalui jalan damai. Apa yang harus didamaikan dari kasus ini? Sekarang Audrey sedang dirawat dengan keadaan mengalami gangguan secara fisik dan psikis. Sedangkan untuk pelakuya berkeliaran bebas di negeri yang sudah sangat jelas sekali pasalnya “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam hal ini tidak hanya semata-mata membicarakan tentang harta maupun tahta, tetapi tentang rasa kemanusiaan terhadap sesama yang harus itegakkan dan dikedepankan.
HAM yang mewajibkan menghargai, menghormati, dan melayani. UU perlindungan anak  No 35 tahun 2014 melindungi dan mengayomi anak-anak, tidak hanya UU, UNICEF dan LSM juga merupakan lembaga pembela hak anak dan yang sudah jelas sekali yang tertera pada pancasila yakni sila ke-2 yang berbunyi kemanusian yang adil dan beradab. Serta doa-doa yang dilantunkan oleh kita untuk Audrey akan menjadi kekuatan dan ketabahan bagi kesehatan, keadilan, untuk Audrey dan keluarganya.  Tidak akan ada kata damai dan ruang toleransi untuk tindak kekerasan dan pelecehan ini. Mau usia pelaku <18 tahun ini tetap suatu kesalahan yang besar. Kita harus peduli dengan hak-hak anak. Semoga Audrey diberi kekuatan dan ketabahan dari Maha Pencipta dan pelaku mendapatkan ganjarannya.
#JusticeForAudrey
Share:

kronologi penganiayaan audrey


https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/12/03/d340bbcf-9741-4d48-9cad-cacd9c473456_169.jpeg?w=650Kasus penganiayaan audrey


Polisi mengungkapkan terjadinya kasus penganiayaan yang terjadi 29 maret pukul 14.30 yang pertama di belakang Mafiliun jalan sulawesi dan tempat yang kedua terjadi di taman jaya.
Kasus ini berawal dari laporan adanya penganiayaan terhadap siswi SMP yang dianiaya oleh 12 siswi yang masih beranjak di bangku SMA.  Korban yang diketahui berusia 14 tahun harus mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan diantaranya kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, kemudian disiram dengan air dan mukanya juga ditendang oleh oknum siswi SMA.

Share:

Kamis, 04 April 2019

Cognitive-Behavior Therapy (CBT)


Cognitive-Behavior Therapy (CBT) merupakan pendekatan konseling yang didasarkan atas konseptualisasi atau pemahaman pada setiap konseli, yaitu pada 3 keyakinan khusus konseli dan pola perilaku konseli. Proses konseling dengan cara memahami konseli didasarkan pada restrukturisasi kognitif yang menyimpang, keyakinan konseli untuk membawa perubahan emosi dan strategi perilaku ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu CBT merupakan salah satu pendekatan yang lebih integratif dalam konseling. (Alford & Beck, 1997)
CBT merupakan perpaduan pendekatan dalam psikoterapi yaitu cognitive therapy dan behavior therapy, Matson & Ollendick (1988: 44)
•  CBT didasarkan pada konsep mengubah pikiran dan perilaku negatif yang sangat mempengaruhi emosi. Melalui CBT, konseli terlibat aktivitas dan berpartisipasi dalam training untuk diri dengan cara membuat keputusan, penguatan diri dan strategi lain yang mengacu pada self-regulation (Matson & Ollendick, 1988: 44).
Share:

BTemplates.com